You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 320 Badan Publik di Jakarta Telah Mendaftar Ikut E-Monev 2024
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

320 Badan Publik Telah Mendaftar Ikut E-Monev 2024

Sebanyak 320 dari 519 badan publik di Jakarta telah mendaftarkan diri untuk mengikuti tahapan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024.

"sebanyak 320 dari 519 badan publik telah melakukan registrasi,"

Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, pihaknya telah membuka tahapan pelaksanaan E-Monev 2024.

"Hingga saat ini sebanyak 320 dari 519 badan publik telah melakukan registrasi untuk mengikuti pelaksanaan E-Monev 2024," ujar Luqman Hakim Arifin, Rabu (21/8).

KI DKI-Dosen Unila Bahas Riset Keterbukaan Informasi Publik

Ia mengungkapkan, KI DKI melalui surat resmi telah menginformasikan kepasa seluruh badan publik untuk melakukan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev 2024.

"Kami berharap 199 badan publik dapat memberikan perhatian penuh dan fokus pada pelaksanaan E-Monev,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi badan publik yang telah melakukan registrasi E-Monev 2024. Namun, perlu diingat pengisian SAQ ini harus memperhatikan enam indikator penilaian mencakup kualitas informasi, sarana dan prasarana, serta jenis informasi yang memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen. Sementara itu, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi memiliki bobot sebesar 60 persen.

"Pengisian SAQ telah dimulai sejak 9 Agustus dan akan berakhir pada 10 September 2024. Untuk memudahkan koordinasi, kami telah membentuk grup WhatsApp yang melibatkan masing-masing pendamping  badan publik dan tenaga ahli KI DKI Jakarta," paparnya.

Luqman menambahkan, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik pada tahun 2024. Kategori badan publik yang dinilai juga bertambah dari 16 menjadi 18 kategori.

"Kategori badan publik yang dimonitor oleh KI DKI Jakarta meliputi Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, SMA dan SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian, dan Lembaga lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

    access_time26-03-2025 remove_red_eye572 personDessy Suciati
  2. Dinas LH Ajak Warga Kunjungi RDF Rorotan

    access_time25-03-2025 remove_red_eye569 personAnita Karyati
  3. Dinas LH Tambah SPKU dan Deodorizer Dukung Operasional RDF Plant Rorotan

    access_time25-03-2025 remove_red_eye555 personAnita Karyati
  4. Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

    access_time28-03-2025 remove_red_eye548 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif MRT Jakarta Rp243 Hari Ini, Simak Syaratnya

    access_time24-03-2025 remove_red_eye527 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik